Rabu, 21 Juli 2010

DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2010 Rata-rata US$ 3.342

Jakarta (Pinmas)--Pemerintah dan DPR akhirnya memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010. Dalam hitungan rata-rata, BPIH 2010 ditetapkan sebesar US$ 3.342 yang berarti turun 80 dolar dari tahun 2009 yang sebesar 3.422 dolar.

"Komisi VIII menyetujui pemaparan yang disampaikan oleh Menteri Agama untuk komponen direct cost BPIH sebesar 3.342 dolar. Komisi VIII akan membahas lebih lanjut untuk komponen indirect cost BPIH yang disampaikan oleh Kemenag," kata pimpinan Komisi VIII Radityo Gambiro.

Radityo membacakan keputusan ini saat rapat penetapan BPIH dengan jajaran Kemenag yang dihadiri langsung oleh Menteri Agama Suryadharma Ali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/7/2010).

Menangapi keputusan Komisi VIII DPR tersebut, Menag Suryadharma Ali merasa bersyukur dan berterima kasih karena akhirnya BPIH 2010 dapat ditetapkan. "Kemenag menyetujui dan berterima kasih kepada Komisi VIII karena telah sepakat dengan pemaparan yang disampaikan Kemenag," tegas Suryadharma.

Dalam pemaparannya, Surya memperinci beberapa biaya direct cost dari berbagai embarkasi. Selain itu, dia juga memerinci BPIH 2010 dalam beberapa peruntukan.

Menurut Suryadharma, untuk besaran pasti BPIH 2010 di beberapa embarkasi akan diperinci sebagai berikut: Aceh sebesar US$ 3.147, Medan US$ 3.237, Batam US$ 3.325, Padang US$ 3.233, Palembang US$ 3.280, Jakarta US$ 3.364, Solo US$ 3.327, Surabaya US$ 3.432, Banjarmasin US$ 3.440, Balikpapan US$ 3.474, dan Makassar US$ 3.505.

"Untuk penerbangan rata-rata sebesar 1.720 dolar, biaya pelayanan umum untuk Kerajaan Arab Saudi sebesar 277 dolar, biaya pemondokan di Makkah 2.850 riyal dan pemondokan di Madinah sebesar 600 riyal. Sementara untuk living cost 405 dolar," terangnya.

Dalam kesempatan ini, Surya juga menjelaskan soal meningkatnya pelayanan pemondokan yang semakin dekat di Makkah. "Dengan peningkatan pelayanan pemondokan di Makkah, tahun lalu 27 persen di ring satu, sedangkan tahun ini 63 persen di ring satu," tegasnya.(dtc/ts)

Sumber : Kementerian Agama RI

print this page Print this page

Tidak ada komentar:

Posting Komentar