Rabu, 21 Juli 2010

Vaksin Meningitis Segera Diganti dengan yang Halal

akarta (Pinmas)--Setelah dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dua merek vaksin meningitis yang dinyatakan halal, Kementerian Kesehatan segera menarik vaksin yang kini beredar dan menghentikan pemakaiannya.

``Kita akan membuat surat hari ini juga, supaya pemberian vaksin yang lama dihentikan dan diganti dengan vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI,`` kata Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, di Jakarta.

Proses penggantian vaksin Glaxosmithkline (GSK) dari Belgia dengan dua jenis vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI, yakni Novartis dari Italia dan Tian Yuan dari Cina disebut Menkes akan membutuhkan waktu sekitar satu bulan. ``Yang didistribusikan ke daerah sudah ada sebagian tapi belum ada yang disuntikkan. Itu akan distop semua,`` tegasnya.

Vaksin meningitis terutama diperuntukkan kepada calon jamaah haji karena pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh jamaah haji telah mendapatkan vaksinasi bagi penyakit meningitis yang mudah menular dan menyebabkan kematian. Untuk pengadaan vaksin baru, Menkes menyatakan pihaknya juga akan mendiskusikan dengan Badan POM apakah vaksin tersebut sudah teregistrasi atau tidak untuk memastikan kualitas.

Sementara untuk kemungkinan adanya gugatan hukum dari penyedia vaksin saat ini, Menkes akan membicarakannya dengan yang bersangkutan termasuk kemungkinan apakah kerja sama itu dapat dialihkan untuk kerja sama yang lain. ``Kita sudah bicarakan dengan GSK, apakah diganti dengan obat lain atau bagaimana. Kalau ada tuntutan akan kita bicarakan,`` jelasnya.

Vaksin GSK dinyatakan haram oleh MUI karena dalam proses pembuatannya bersentuhan dengan media yang berasal dari hewan babi, yang diharamkan dalam Islam.(ant/ts)

Sumber : Kementerian Agama RI

print this page Print this page

DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2010 Rata-rata US$ 3.342

Jakarta (Pinmas)--Pemerintah dan DPR akhirnya memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010. Dalam hitungan rata-rata, BPIH 2010 ditetapkan sebesar US$ 3.342 yang berarti turun 80 dolar dari tahun 2009 yang sebesar 3.422 dolar.

"Komisi VIII menyetujui pemaparan yang disampaikan oleh Menteri Agama untuk komponen direct cost BPIH sebesar 3.342 dolar. Komisi VIII akan membahas lebih lanjut untuk komponen indirect cost BPIH yang disampaikan oleh Kemenag," kata pimpinan Komisi VIII Radityo Gambiro.

Radityo membacakan keputusan ini saat rapat penetapan BPIH dengan jajaran Kemenag yang dihadiri langsung oleh Menteri Agama Suryadharma Ali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/7/2010).

Menangapi keputusan Komisi VIII DPR tersebut, Menag Suryadharma Ali merasa bersyukur dan berterima kasih karena akhirnya BPIH 2010 dapat ditetapkan. "Kemenag menyetujui dan berterima kasih kepada Komisi VIII karena telah sepakat dengan pemaparan yang disampaikan Kemenag," tegas Suryadharma.

Dalam pemaparannya, Surya memperinci beberapa biaya direct cost dari berbagai embarkasi. Selain itu, dia juga memerinci BPIH 2010 dalam beberapa peruntukan.

Menurut Suryadharma, untuk besaran pasti BPIH 2010 di beberapa embarkasi akan diperinci sebagai berikut: Aceh sebesar US$ 3.147, Medan US$ 3.237, Batam US$ 3.325, Padang US$ 3.233, Palembang US$ 3.280, Jakarta US$ 3.364, Solo US$ 3.327, Surabaya US$ 3.432, Banjarmasin US$ 3.440, Balikpapan US$ 3.474, dan Makassar US$ 3.505.

"Untuk penerbangan rata-rata sebesar 1.720 dolar, biaya pelayanan umum untuk Kerajaan Arab Saudi sebesar 277 dolar, biaya pemondokan di Makkah 2.850 riyal dan pemondokan di Madinah sebesar 600 riyal. Sementara untuk living cost 405 dolar," terangnya.

Dalam kesempatan ini, Surya juga menjelaskan soal meningkatnya pelayanan pemondokan yang semakin dekat di Makkah. "Dengan peningkatan pelayanan pemondokan di Makkah, tahun lalu 27 persen di ring satu, sedangkan tahun ini 63 persen di ring satu," tegasnya.(dtc/ts)

Sumber : Kementerian Agama RI

print this page Print this page